Jumat, 04 November 2016

Otonomi Daerah

Tezar Priyantoko Permadi
Universitas Gunadarma
Ahmad Nasher

Otonomi Daerah di Indonesia

            Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undanga. Otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.

1.     Dasar Hukum Otonomi Daerah
·         
                     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·         Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·         UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah
·         UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

2.     Pelaksanaan Otonomi Daerah
          
           Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah     daerah itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing-   masing.

                Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-            Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004,        Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah           dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan           penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang           Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32   Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-   Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

           Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna            membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak           daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan   serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak           melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Tujuan Otonomi Daerah
·         Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
·         Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
·         Keadilan nasional.
·         Pemerataan wilayah daerah.
·      Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
·     Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta keterlibatan     masyarakat, mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD


4. Kesimpulan
             
              Dalam pembahasan ini kita dapat menyimpulkan bahwa Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
        Pada otonomi daerah terdapat bebrapa keunggulan yaitu pencepatan pemerataan pertumbuhan didaerah yang lebih baik. Namun kontrol dari pemerintah puasat akan berkurang karena daerah tersebut yang akan mengontrol pertumbuhanya sendiri, dan pemerintah pusat hanya menyiapkan anggaranya.


5       . Sumber

                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar