Tezar
Priyantoko Permadi
Universitas
Gunadarma
Ahmad
Nasher
Otonomi
Daerah di Indonesia
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undanga. Otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa
Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti
"sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau
"undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan
untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan
masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
1.
Dasar
Hukum Otonomi Daerah
·
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
·
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan
Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·
UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan
Daerah
·
UU No. 33 Tahun 2004 mengenai
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah adalah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah
disesuaikan oleh pemerintah daerah itu
sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing- masing.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tujuan Otonomi Daerah
·
Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
·
Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
·
Keadilan nasional.
·
Pemerataan
wilayah daerah.
· Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam
rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
· Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta
keterlibatan masyarakat, mengembangkan
peran serta fungsi dari DPRD
4. Kesimpulan
Dalam
pembahasan ini kita dapat menyimpulkan bahwa Otonomi Daerah merupakan hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pada otonomi daerah terdapat
bebrapa keunggulan yaitu pencepatan pemerataan pertumbuhan didaerah yang lebih
baik. Namun kontrol dari pemerintah puasat akan berkurang karena daerah
tersebut yang akan mengontrol pertumbuhanya sendiri, dan pemerintah pusat hanya
menyiapkan anggaranya.
5
.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar