Tezar
Priyantoko Permadi
Universitas
Gunadarma
Ahmad
Nasher
Ideologi Pancasila dan Liberalisme
1
. Ideologi
Pancasila
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah
nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di
dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi
Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi
ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta
menjunjung tinggi nilai keadilan.
Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai
cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan
yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan
belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam
bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah
sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur
penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara
Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat
mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
2. Ideologi
Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah
sebuah ideologi,pandangan filsafat,dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa dan persamaan hak adalah nilai politik
yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang
bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham
liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam
masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi
hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
Banyak suatu negara yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
Ideologi ini erat
kaitannya dengan pemikiran-pemikiran yang lahir pada masa Pencerahan dan
Revolusi Perancis pada akhir abad ke-18. Liberalisme merupakan ideology kelas
tertentu yang mecirikan kepentingan ketentuan. Tapi, ciri-ciri pemikiran
Pencerahan yang universal dan mutlak serta ideology liberal yang merupakan
jawaban terhadap gaya monarki Perancis yang agak total, sebagiannya telah tidak
memungkinkan dibicarakannya dan diperdebatkannya organisasi-organisasi sosial
dan politik Perancis; ia tidak mungkin dibicarakan dalam kerangka pembaharuan
tertentu apalagi para pemikir Pencerahan cenderung menggeneralisirnya dengan
abstraksi-abstraksi yang luas, walau demikian ‘kebebasan, persamaan, dan
persaudaraan’ jelas mengacu pada aspirasi kaum borjuis Perancis pengusaha kelas menengah yang baru muncul,
pedagang, banker, intelektual dan para profesional yang merasa di kekang oleh
lembaga kebangsawanan yang dikuasai oleh monarki absolute.
Kaum borjuis Perancis abad ke-18 berusaha untuk mengakhiri
penguasaan ekonomi yang telah ketinggalan zaman (dikenal sebagai
‘merkantilisme’) para perdagangan, penanaman modal. Mereka berusaha
menghilangkan peranan Gereja Katolik sebagai pemilik harta kekayaan dan lembaga
ekonomi. Mereka menuntut pengurangan kekuasaan monarki atau menurut ketentuan
kejadian yang bersifat revolusioner-menghapus sama sekali; selain mendesak
penghapusan warisan hak-hak istimewa dan status sosial yang membedakan mereka
dengan kaum bangsawan.
Mereka menghendaki kontrol pada lembaga parlementer sebagai
monarki, menuntut sistem ekonomi perdagangan bebas yang kapitalisme dan
asas-asas laissez faire(negara tidak campur tangan) sebagai pengganti
merkantilisme, dan ingin agar semua orang mendapat kesempatan yang sama untuk
mengembangkan diri, tidak terbebani oleh perbedaan-perbedaan gelar dan derajat
sebagai pengganti hak istimewa dan status sosial yang diwariskan.
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life,
Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang
bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
a. Kesempatan
yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia
mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi
dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda,
sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung
kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan
kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
b. Dengan
adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, di mana setiap orang mempunyai hak
yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi,
kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan
persetujuan – di mana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme
individu.( Treat the Others Reason Equally.)
c. Pemerintah
harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh
bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak
rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
d. Berjalannya
hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi
pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi di mana
seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan
mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan
terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan
persamaan sosial.
e. Yang
menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
f. Negara
hanyalah alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu
mekanisme yang digunakan untuk
Tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di
dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya
dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu
langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami
kegagalan.
Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse
Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John
Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada
pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Kesimpulan
Secara garis besar dapat kita simpulka bahwa Pengertian
Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di
dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara.
Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi
atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia
ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai
kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi
nilai keadilan. Dan Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi,pandangan filsafat,dan
tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa dan persamaan hak
adalah nilai politik yang utama.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar