Rabu, 09 November 2016

Ideologi Pancasila dan Liberalisme

Tezar Priyantoko Permadi
Universitas Gunadarma
Ahmad Nasher

Ideologi Pancasila dan Liberalisme

1 . Ideologi Pancasila

     Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

     Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.

     Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.

2.    Ideologi Liberalisme

    Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi,pandangan filsafat,dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa  dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.

     Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas. Banyak suatu negara yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

     Ideologi ini erat kaitannya dengan pemikiran-pemikiran yang lahir pada masa Pencerahan dan Revolusi Perancis pada akhir abad ke-18. Liberalisme merupakan ideology kelas tertentu yang mecirikan kepentingan ketentuan. Tapi, ciri-ciri pemikiran Pencerahan yang universal dan mutlak serta ideology liberal yang merupakan jawaban terhadap gaya monarki Perancis yang agak total, sebagiannya telah tidak memungkinkan dibicarakannya dan diperdebatkannya organisasi-organisasi sosial dan politik Perancis; ia tidak mungkin dibicarakan dalam kerangka pembaharuan tertentu apalagi para pemikir Pencerahan cenderung menggeneralisirnya dengan abstraksi-abstraksi yang luas, walau demikian ‘kebebasan, persamaan, dan persaudaraan’ jelas mengacu pada aspirasi kaum borjuis Perancis  pengusaha kelas menengah yang baru muncul, pedagang, banker, intelektual dan para profesional yang merasa di kekang oleh lembaga kebangsawanan yang dikuasai oleh monarki absolute. 

     Kaum borjuis Perancis abad ke-18 berusaha untuk mengakhiri penguasaan ekonomi yang telah ketinggalan zaman (dikenal sebagai ‘merkantilisme’) para perdagangan, penanaman modal. Mereka berusaha menghilangkan peranan Gereja Katolik sebagai pemilik harta kekayaan dan lembaga ekonomi. Mereka menuntut pengurangan kekuasaan monarki atau menurut ketentuan kejadian yang bersifat revolusioner-menghapus sama sekali; selain mendesak penghapusan warisan hak-hak istimewa dan status sosial yang membedakan mereka dengan kaum bangsawan.

     Mereka menghendaki kontrol pada lembaga parlementer sebagai monarki, menuntut sistem ekonomi perdagangan bebas yang kapitalisme dan asas-asas laissez faire(negara tidak campur tangan) sebagai pengganti merkantilisme, dan ingin agar semua orang mendapat kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri, tidak terbebani oleh perbedaan-perbedaan gelar dan derajat sebagai pengganti hak istimewa dan status sosial yang diwariskan.

     Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
a.       Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
b.      Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, di mana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – di mana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)
c.       Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
d.      Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi di mana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum  tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
e.       Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
f.       Negara hanyalah alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk
     Tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
     Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.

Kesimpulan
     Secara garis besar dapat kita simpulka bahwa Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan. Dan Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi,pandangan filsafat,dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa  dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar