Rabu, 24 Mei 2017

Hak Merk dan Konvensi Internasional Hak Cipta

           Merek merupakan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.  Hak merek dapat beralih atau berpindah tangan  karena pewaris, wasiat, hibah, pinjaman, atau sebagainya yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap pengalihan hak atas merek  wajib dimohonkan pencatatan di Direktorat Jendral Merek untuk dicatat dalam daftar umum merek. Pernyaataan tersebut merupakan Pasal 1 butir 1 UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
            Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
1.      Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannyasendiri;
3.      Bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secaraoptimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
4.      Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.

Mengingat:
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahunn1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara.
            Konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktik serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional, sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi, atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR. Konvensi-konvensi internasional yang terkait dengan hak cipta, antara  lain Konvensi Berner dan Universal Copyright Convention (UCC).
            Konvensi Berner yang mengatur tentang perlindungan karya tulis dan artistik ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986 dan telah beberapa kali mengalami revisi serta penyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya, secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menurut Konvensi Berner adalah sama seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini, antara lain karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa pencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan bekerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang. Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
            Universal Copyright Convention lahir pada tanggal 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention yang ditandatangani di Jenewa kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi sehingga salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini, kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah Eropa dan Amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Sumber :
http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-413-bab3.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/5395/1/057011022.pdf
http://eprints.undip.ac.id/17444/8/Chapter_II.pdf
http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/undang-undang-nomor-5-tahun-1984-tentang-perindustrian.pdf

Selasa, 28 Maret 2017

Kepastian Hukum Industri Migas di Indonesia

Kepastian Hukum Insdustri Migas di Indonesia

              Kepastian hukum menjadi persoalan serius di industri minyak dan gas bumi (migas) nasional. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sudah tidak lagi komprehensif dan tidak bisa menjamin kepastian hukum bagi kegiatan migas di Tanah Air. Sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

       MK sudah tiga kali memutuskan pembatalan pasal-pasal dalam UU tersebut. Namun, keputusan MK yang terakhir pada 13 November 2012 sangat menohok industri hulu migas. Lewat keputusannya itu, MK membatalkan 18 ketentuan dalam bentuk pasal, ayat, dan frasa terkait kedudukan, fungsi, dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi --atau disingkat BP Migas-- karena bertentangan dengan konstitusi. Keputusan MK itu sekaligus membawa konsekuensi pembubaran BP Migas.

       Kemudian, sebagai tindak lanjut pengalihan pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi BP Migas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Januari 2013 mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dengan Perpres tersebut, kedudukan BP Migas digantikan oleh SKK Migas yang menjadi bagian dari pemerintah.

   Dibentuknya SKK Migas tidak serta merta menyelesaikan persoalan kepastian hukum industri migas nasional. Meski kepala SKK Migas bertanggung jawab kepada presiden, banyak pihak menilai status SKK Migas masih ngambang. SKK Migas bukan lembaga yang berdiri sendiri, juga bukan lembaga di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), kendati semua kegiatannya diawasi oleh Komisi Pengawas yang diketuai menteri ESDMZ.

      Indonesia tidak lagi diperhitungkan sebagai salah satu kekuatan minyak dunia. Republik ini sudah menjadi negara pengimpor minyak (net oil importer) sejak 2004. Cadangan minyak Indonesia saat ini tinggal 3,7 miliar barel, atau hanya 0,2% dari jumlah cadangan minyak di dunia. Cadangan sebesar itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-28 sebagai negara pemilik minyak paling banyak di dunia. Dengan produksi minyak saat ini rata-rata sekitar 806.000 barel per hari (bph), cadangan minyak Indonesia akan habis dalam jangka waktu 10-11 tahun lagi jika tidak ditemukan cadangan baru.

     Kondisi serupa terjadi pada gas bumi. Memang saat ini Indonesia masih menjadi eksportir gas bumi dengan cadangan sebesar 103,3 triliun kaki kubik (tcf) atau 1,6% cadangan dunia. Jika tidak ada penemuan cadangan baru untuk menggantikan yang dikonsumsi, cadangan sebanyak itu akan habis lebih cepat dari perkiraan. Indonesia akan mengalami krisis gas pada 2020 jika dari sekarang ini tidak ditemukan lagi cadangan baru.

      Seiring kebutuhan yang terus melonjak peningkatan investasi di sektor migas menjadi mutlak, terutama untuk menggenjot produksi yang terus menurun dan menambah cadangan baru. Namun, investasi akan masuk jika tercipta iklim investasi yang kondusif dan adanya kepastian hukum. Untuk menciptakan kepastian hukum, revisi UU Migas menjadi keharusan setelah sejumlah pasalnya dibatalkan oleh MK. Kerangka hukum yang dibentuk untuk industri hulu migas harus memenuhi persyaratan konstitusional yang telah ditetapkan dalam putusan MK sehingga dapat memperkecil risiko gugatan di kemudian hari.

       Industri migas nasional tidak hanya dihadapkan pada persoalan status kelembagaan SKK Migas dan revisi UU Migas yang menjadi payung hukum kegiatan migas. Sesungguhnya masih banyak persoalan yang mesti segera diatasi untuk mengejar target lifting minyak sebesar 818.000 barel per hari (bph) dan lifting gas 1.224.000 barel setara minya per hari dalam APBN-Perubahan 2014. Sedangkan APBN 2015 yang disahkan DPR kemarin mematok lifting minyak 900.000 bph dan gas 1.248.000 bph. Di antara persoalan tersebut adalah ketidakpastian pasca-berakhirnya masa kontrak migas yang juga dipersoalkan kalangan pelaku industri migas. Ketidakpastian ini bisa mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk penurunan produksi. Sebagai gambaran, dalam lima tahun ke depan, sebanyak 20 kontrak kerja sama (KKS) yang akan berakhir masa kontraknya dengan produksi setara 30% dari produksi minyak nasional.

     Kalangan pelaku industri migas juga mempersoalkan keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau dikenal dengan PP tentang cost recovery. PP tersebut dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang- undangan lebih tinggi seperti UU Migas dan UU Nomor 17/2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan berpotensi dapat diterapkan secara retroaktif serta mengubah prinsip kontraktor KKS yang ada secara sepihak, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi investor.

     Tidak hanya itu, pelaku industri migas juga mengeluhkan investasi yang dikembalikan negara atau cost recovery yang masih dimasukkan dalam APBN. Cost recovery semestinya dikeluarkan dari APBN. Alasannya, KKS adalah pengaturan kontraktual antara pemerintah dan perusahaan swasta atau investor. Investasi tersebut tidak didanai oleh APBN dan karena itu tidak dapat menciptakan ‘kerugian negara’ di bawah UU Anti Korupsi. 

        Pemberlakuan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi setelah terbitnya PP No 79/2010 juga dinilai menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif di sektor hulu migas. Sebelum pemberlakuan PP 79/2010, PBB di wilayah kerja KKS eksplorasi ditanggung oleh pemerintah sesuai prinsip assume and discharge. Namun bagi KKS yang ditandatangani pasca-pembelakuan PP 79/2010, KKS tidak lagi mengaplikasi prinsip yang sama dan karena itu kontraktor KKS harus menanggung PBB dan hanya dapat memperoleh kembali sebagai biaya operasi setelah produksi. Pembebasan lahan dan proses perizinan juga masih menjadi kendala utama dalam operasi eksplorasi dan produksi migas.

               Kegiatan migas adalah investasi jangka panjang. Karena itu, kepastian hukum di industri migas adalah sebuah keniscayaan. Tanpa adanya kepastian hukum, investasi hulu migas di Indonesia bakal dijauhi para pemodal. Akibat selanjutnya, produksi minyak dan gas bumi bakal terus merosot dan negara akan kehilangan potensi pendapatan dari sektor migas yang tahun ini memberi kontribusi sebesar Rp 280 triliun dalam APBN. Kini, soal kepastian hukum industri migas menjadi tugas pemerintahan baru
di bawah Joko Widodo-Jusuf Kalla.


Sumber : http://id.beritasatu.com/home/kepastian-hukum-industri-migas/95907

Kamis, 23 Maret 2017

Hukum Industri

Hukum Industri

            Hukum merupakan sebuah aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin pemerintahan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan tindakan monopoli. Industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah atau barang setengah jadi menjadi barang yang bernilai jual tinggi.

             Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.  Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

            Dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri. Jadi dapat dikatakan bahwa hukum industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan, yang berarti sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir.

            Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dari Hak Cipta :
          Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b)    Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Sifat-Sifat Hak Cipta :
            Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a.    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b.    Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·      Pewarisan;
·      Wasiat;
·      Hibah;
·      Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundangan
c.    Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d.    Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e.    Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f.     Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Penggunaan undang-undang hak cipta
            Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut:
Ayat 1
            Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
 Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
Arsitektur.
Peta.
Seni batik.
Fotografi.
Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
            Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
            Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

            Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Undang-Undang yang Mengatur tentang Hak Paten
-   UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-   UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-   UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a.  Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Sumber :
1. Saidin,SH,Mhum. 1997. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Jakarta
2. Departemen Perindustrian. 1984. UU Perindustrian. Jakarta
3  UU HAKI
4. UU PERINDUSTRIAN
5. UU Hak Cipta
6. UU Hak Paten
7. UU Hak Merek

Senin, 21 November 2016

Lirik "Doaku Untukmu Sayang - Wali"

Doaku Untukmu Sayang - Wali

Kau mau apa, pasti kan ku beri
Kau minta apa, akan aku turuti
Walau harus aku terlelah dan letih
Ini demi kamu sayang

Aku tak akan berhenti
Menemani dan menyayangimu
Hingga matahari tak terbit lagi
Bahkan bila aku mati
Ku kan berdoa pada ilahi
Tuk satukan kami disurga nanti

Taukah kamu apa yang ku pinta
Di setiap doa sepanjang hariku
Tuhan tolong aku tolong jaga dia
Tuhan aku sayang dia

Aku tak akan berhenti
Menemani dan menyayangimu
Hingga matahari tak terbit lagi
Bahkan bila aku mati
Ku kan berdoa pada ilahi
Tuk satukan kami disurga nanti

(Tuhan tolong aku juga jaga dia, Tuhan akupun sayang dia)


Aku tak akan berhenti
Menemani dan menyayangimu
Hingga matahari tak terbit lagi
Bahkan bila aku mati
Ku kan berdoa pada ilahi
Tuk satukan kami disurga nanti

Lirik "Tulus-Sepatu"

Tulus
Sepatu

Kita adalah sepasang sepatu
Selalu bersama tak bisa bersatu
Kita mati bagai tak berjiwa
Bergerak karena kaki manusia

Aku sang sepatu kanan
Kamu sang sepatu kiri
Ku senang bila diajak berlari kencang
Tapi aku takut kamu kelelahan
Ku tak masalah bila terkena hujan
Tapi aku takut kamu kedinginan

Kita sadar ingin bersama
Tapi tak bisa apa-apa
Terasa lengkap bila kita berdua
Terasa sedih bila kita di rak berbeda
Di dekatmu kotak bagai nirwana
Tapi saling sentuh pun kita tak berdaya

Ku senang bila diajak berlari kencang
Tapi aku takut kamu kelelahan
Ku tak masalah bila terkena hujan
Tapi aku takut kamu kedinginan

Kita sadar ingin bersama
Tapi tak bisa apa-apa
Kita sadar ingin bersama
Tapi tak bisa apa-apa
Terasa lengkap bila kita berdua

Terasa sedih bila kita di rak berbeda
Di dekatmu kotak bagai nirwana
Tapi saling sentuh pun kita tak berdaya

Cinta memang banyak bentuknya
Mungkin tak semua bisa bersatu



Cerpen "Boneka Misteri"

Boneka Misteri

Sejak kejadian itu, tidak ada seorangpun yang mau masuk ke rumah yang sudah 5 minggu  kutinggalkan itu. “Dari depan saja sudah terlihat menakutkan, apalagi dalamnya” ujar setiap orang yang lewat di depan rumah itu. Dulu memang pernah terjadi suatu kejadian aneh saat aku dan almarhum kuluargaku tinggal di rumah itu.

“kakaaaak…!!!
Lihat ini….” Teriak adikku yang terlihat sangat senang saat membuka pintu depan rumahku. “Duh ada apa sih kok teriak-teriak” ujar ibuku yang sedang mengepel lantai. “bu lihat nih, aku nemuin boneka ini di depan pintu. Lihat deh bu, bonekanya lucuuuuu banget” kata adikku sambil mengambil boneka lucu yang ada di depan pintu. Ibuku langsung berhenti mengepel lantai dan berjalan mendekati adikku. “lho boneka ini punya siapa?” Tanya ibuku sambil membelai rambut boneka itu, “gak tahu ma, soalnya teman-temanku nggak ada yang punya boneka seperti ini” jawab adikku “ma, ehmmm…. Bonekanya buat aku aja ya” lanjut adikku. “yaudah deh gak apa-apa, daripada bonekanya dibuang” kata ibuku.

“Yuhuuuuu……..!!!!!!!” teriak adikku sambil berlari menaikki tangga menuju kamarku. “kakak, lihat deh aku punya boneka baru nih” pamer adikku “wah bonekanya lucu deh!!” pujiku “kak, kita main yuk!” ajak adikku, “kamu nggak lihat yah, kakakkan lagi belajar buat ulangan besok” bentakku “yaudah aku main sendiri aja” ujar adikku sambil menutup pintu kamarku. Aku tidak memerhatikan adikku dan melanjutkan belajarku. Setelah 3 jam aku belajar di kamar, aku turun dari tangga menuju dapur. Aku melihat boneka berbaju hijau itu duduk di atas meja makan, dan aku juga melihat adikku sedang mencari sesuatu di dalam kulkas. “lho dik, kamu lagi cari apa?” tanyaku, “itu kak, aku lagi cari roti sama selai nanas. Kakak liat nggak?” kata adikku, “bukannya udah habis dari kemarin lusa ya?” jawabku pada adikku itu. Setelah mendengar jawaban tadi, adikku langsung mengambil bonekanya dan berlari menuju kamarnya. Perutku sudah berbunyi, aku segera mengambil makanan untuk makan siangku.

 Keesokkan harinya aku beraktivitas seperti biasa. Tapi ada yang aneh  saat sarapan aku tidak melihat adikku di meja makan, padahal biasanya ia sangat semangat saat sarapan. “’ma, Shasa mana?” Tanyaku pada ibuku yang sedang menaruh makanan di meja makan “ya nggak tahu donk, Sis” jawab ibuku. Aku langsung berjalan kearah kamar adikku dan mengetuk pintu kamarnya. Tapi tak ada jawaban dari dalam kamar, tanpa pikir panjang aku langsung membuka pintu kamar itu. “haaaaaaaaaaaaaah!!!!!! Mamaaaaaaaaaaaaaa!!!!!!!! Papaaaaaaaaaaaaaaaa!!!!!!!” aku berteriak sekencang-kencangnya. Mendengar teriakanku yang dahsyat tadi, ayah dan ibuku langsung berlari menuju kearahku. Aku tetap berdiri di depan pintu kamar adikku dan tidak berani masuk ke dalam. “Astaghfirrullah….. Shasa…..!!!” teriak ibuku sambil berlari menghampiri adikku yang sudah tak berdaya itu. Dan ayahku juga langsung menghampiri adikku dan menggendongnya. Aku sangat kaget saat aku membuka pintu kamar adikku itu, ternyata di lantai kamar itu penuh dengan darah adikku yang berceceran dimana-mana.

“Siska!!! Apa yang terjadi sama Shasa?” bentak ayahku, “aku tidak tau pa, tadi waktu aku membuka pintu kamar Shasa, tiba-tiba dia udah kayak gini” jawabku dengan cemas. Aku terpaksa tidak ikut ulangan karena aku harus mengikuti proses pemakaman adikku yang malang. Ayahku menaruh adikku di ruang tengah dan pergi untuk memberi tahu ketua RT tentang kejadian ini. Tiba-tiba tetangga-tetanggaku datang ke rumahku, mereka sangat terkejut saat melihat kondisi adikku. Semua tetangga dan keluargaku datang kerumahku dan mempersiapkan pemakaman adikku, aku mengganti pakaianku dan membersihkan kamar adikku yang penuh dengan darah itu.

Setelah adikku dimakamkan, aku dan orang tuaku pulang dengan penuh duka cita. Sesampainya di rumah, ibuku langsung masuk ke kamar adikku dan mengambil boneka yang kemarin ditemukan adikku didepan pintu rumah. Ibuku menaruh boneka itu di kamarnya untuk mengenang adikku. Matahari sudah terbenam, dan acara tahlilan sudah dimulai. Dengan wajah ikhlas kami sekeluarga mendo’akan adikku yang sudah tiada itu. Tidak terasa acara tahlilan sudah selesai. Aku membantu ibuku membersihkan ruang tamu yang sudah dipakai tempat tahlilan tadi. Setelah selesai, aku langsung masuk ke kamarku.

Tapi aku masih heran dengan adikku, “tadi, Shasa kok bisa kayak gitu yah, siapa sih yang mbunuh dia?” Tanyaku penasaran. Malam itu aku terbangun dari tidurku, aku merasa sangat haus dan akupun berjalan ke dapur untuk mengambil minuman. Di dapur aku melihat ibuku sedang mencari sesuatu di kulkas. “mama lagi nyari apa?” tanyaku kepada mamaku “eh Siska, mama lagi nyari roti sama selai nanas, kira-kira masih ada nggak ya?” jawab ibuku, aku sangat kaget mendengar jawaban dari ibuku itu, jawabannya sama persis dengan jawaban adikku kemarin “roti sama selainya udah habis ma” kataku. Aku langsung mengambil air dan meminumnya. Saat aku hendak kembali ke kamar, aku melihat ayahku sedang berjalan ke arah dapur sambil menggendong boneka adikku yang ditemukannya kemarin

Aku mengintip di pintu dapur, dan aku melihat ayah dan ibuku sedang berdebat, entah apa yang mereka bicarakan tapi mereka terlihat sangat serius. Boneka yang digendong ayahku tadi kini berpindah ke pelukkan ibuku “maaf yah sayang, roti selai nanasnya nggak ada” ujar ibuku sambil memeluk dan membelai boneka itu. Kemudian ibuku meletakkan boneka itu di atas meja makan, tiba-tiba pisau-pisau di meja makan itu bergerak sendiri. Wajah boneka itu berubah dari wajah yang imut menjadi berwajah menakutkan, dan pisau-pisau tadi terlempar dengan sendirinya ke arah ayah dan ibuku. Boneka itu langsung menoleh ke arahku, aku sangat ketakutan. aku tidak peduli malam ataupun siang, Aku langsung berlari ke rumah pamanku yang letaknya tidak jauh dari rumahku.

Sesampainya di rumah paman aku langsung mengetuk pintu rumah itu,  tak lama kemudian paman membuka pintu “ayo pamaaan….!!! Kita harus selamatkan mama sama papa…” omelku pada paman sambil menarik tangan pamanku itu. “Siska ada apa kok malam-malam begini kamu ke rumah paman” kata pamanku “gawaaaaat mama sama papa di bunuh” jelasku “haaah!!! Di bunuh” teriak pamanku “makanya sekarang kita harus selamatkan mereka”. Akhirnya aku dan paman memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pak RT. Aku, Paman, Pak RT, dan Pak Satpam pergi ke rumahku untuk melihat keadaan mama dan papaku. Ternyata saat kami datang, mama dan papaku sudah tergeletak tak bernyawa. “kamu yang sabar ya, Sis” ujar Pak RT.


Keesokkan harinya mama dan papaku di kuburkan di sebelah makam adikku. “mulai sekarang kamu tinggal sama paman aja yah” tawar pamanku, aku hanya mengangguk dan sampai sekarang aku tinggal di rumah pamanku. Semua orang penasaran dengan kejadian ini tapi ketika aku menceritakannya tidak semua orang percaya, termasuk pamanku sendiri. Padahal sudah jelas kalau yang membunuh keluargaku itu adalah boneka misterius yang sampai sekarang masih ada di rumahku yang dulu.

Puisi "Hadirmu"

Hadirmu

Kupandangi matahari
Kemilau sang surya bersinar kembali
Bersama redupnya mata hati

Ternyata kaulah sosok pertama
Yang mengisi kekosongan jiwa
Memberi segenggam ketulusan yang berarti
Membawa harapan dengan sejuta janji

Ketulusan yang kau beri
Tak pernah mengharap balas budi
Bukan karena keadaan hati
namun lembut nuranimu laksana sang peri

Haru dalam Kalbu

Suara isak tangis sanak keluarga
Menyertai lafal-lafal Allah yang bergema
Air mata mengalir bak sungai musi
Melukiskan kesedihan dan kehilangan
Kehilangan yang tiada kembali lagi

Mungkin saja bisa kembali
kembali menyapa hari-hari
Meski hanya dalam mimpi

Sosok itu telah pergi
Ke manakah kan kucari lagi
Di sini tak akan ada
Di sanapun hanya angan semata

Ku terdiam dan termenung
Menyatukan haru biru dalam kalbu
Hanya tangis hati yang setia
Menemani dan menunggu dalam duka

Bimbang…
Kebimbangan mematahkan semua harapan
Mengubah agenda hidup yang kan dijalani


Dirimu…
Sosok yang tak kan bisa terganti