Hukum
Industri
Hukum merupakan sebuah aturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin
pemerintahan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan tindakan monopoli. Industri merupakan suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah atau barang setengah jadi menjadi barang
yang bernilai jual tinggi.
Kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya
pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku
HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan
sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain
terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan
sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Dapat
disimpulkan bahwa hukum industri
adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan
dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar
sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang
industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal,
hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai
masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri. Jadi dapat dikatakan bahwa hukum
industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan, yang berarti sebuah
hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang
terstruktural dan terorganisir.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan
tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi dari Hak Cipta :
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai
fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah
sebagai berikut:
a) Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
b) Pencipta dan/atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat-Sifat Hak Cipta :
Sifat-sifat
hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
a. Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b. Hak Cipta dianggap sebagai
benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena :
· Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian tertulis
atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundangan
c. Jika suatu Ciptaan terdiri atas
beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang
dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d. Jika suatu Ciptaan yang
dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan
dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang
Ciptaan itu.
e. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
f. Jika suatu Ciptaan dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta
itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Penggunaan undang-undang hak cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut:
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan
(lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan.
Arsitektur.
Peta.
Seni batik.
Fotografi.
Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam
lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan
immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini
yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Undang-Undang yang Mengatur tentang Hak Paten
- UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor
13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor
14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a. Bahwa
sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional,
perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat,
diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang
wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan
dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan
kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang
Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Sumber :
1. Saidin,SH,Mhum. 1997. Aspek Hukum Hak Kekayaan
Intelektual. Rajawali Pers. Jakarta
2. Departemen Perindustrian. 1984. UU Perindustrian.
Jakarta
3 UU HAKI
4. UU PERINDUSTRIAN
5. UU Hak Cipta
6. UU Hak Paten
7. UU Hak Merek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar