Tezar
Priyantoko Permadi
Universitas
Gunadarma
Ahmad
Nasher
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Contoh Pelanggaran HAM
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM). HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua
manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu
merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan
bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada
kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah
hak asasi manusia.
Dalam
kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang
mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat
hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak
mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Pengertian
HAM Menurut Para Ahli.
Menurut
UU No. 39 tahun 1999
HAM
ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang
merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah
untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat
martabat manusia.
Pengertian
HAM Menurut John Locke
HAM
merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati.
Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan
tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
Pengertian
HAM Menurut David Beetham dan Kevin Boyle
Hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal
dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Pengertian
HAM Menurut Haar Tilar
HAM
adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki
hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak
tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
Pengertian
HAM MenurutProf. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut
Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat
mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya
yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
Pengertian
HAM Menurut Mahfudz M.D.
HAM
merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut
sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut
memiliki sifat kodrati.
Pengertian
HAM Menurut Muladi
Hak
asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri
setiap manusia dalam kehidupannya.
Pengertian
HAM Menurut Peter R. Baehr
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh
setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
Pengertian
HAM Menurut Karel Vasak
Hak
asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel
Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada
inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam
beberapa kurun waktu tertentu.
Pengertian
HAM Menurut Miriam Budiarjo
Hak
asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak
lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang
universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya,
agama, kelamin, dan sebagainya.
Pengertian
HAM Menurut C. de Rover
Hak
asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai
manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang.
Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah
untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa
hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh
konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak
dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi.
Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.
Pengertian
HAM Menurut Austin-Ranney
Hak
asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan
dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh
pemerintah.
Pengertian
HAM Menurut A.J.M. Milne
Hak
asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia
di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan
keberadaannya ialah sebagai manusia.
Pengertian
HAM Menurut Franz Magnis Suseno
Hak
asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan
karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku,
namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki
HAM karena ia adalah manusia.
Pengertian
HAM Menurut Oemar Seno Adji
Menurut
Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat
manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat
tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
Pengertian
HAM Menurut G.J Wolhos
Hak
asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri
setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena
menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat
kemanusiaan.
Pengertian
HAM Menurut Leah Kevin
Konsepsi
mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki
serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah
manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya
sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik
itu secara nasional ataupun internasional
Pengertian
HAM Menurut Komnas HAM
HAM
adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia,
baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang
tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi
politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja
bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak,
persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan
untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan
sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan
membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan ,
di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan
tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Contoh
Pelanggaran HAM
1.
Peristiwa Tragedi Semanggi (1998)
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di
era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu
oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa
kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian
berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi
ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka).
Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil
meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa
meninggal dan 217 orang luka-luka).
2.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir
Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran
HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada
tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang
melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan,
banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh,
serangan jantung bahkan diracuni.
Namun,
sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum
di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
Kesimpulan
Hak asasi Manusia atau yang sering disebut
dengan HAM merupakan hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak
lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah
dari Tuhan Yang Maha Esa.
Namun
saat ini banyak sekali kekerasan yang melanggar HAM, seperti yang yang kita
kenal kasus pelanggaran HAM Munir. Munir yang latar belakangnya adalah seorang
akifis yang gencar sekali mengkritik pemerintahan dimasanya. Beliau dikabar meninggal
pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia
sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai
bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat
karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni.
Sumber : https://www.harianlampung.co.id/read/definisi-pengertian-ham-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli-3584/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar